Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
    1. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA