Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Cuti Bersyarat Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
    1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
    2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
    4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
    5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :
      • salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
      • laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
      • laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
      • surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
      • salinan register F dari Kepala Lapas;
      • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
      • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
      • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
    6. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
        • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia.
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA