Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
    1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
    4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
    5. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA