Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Cuti Bersyarat Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
    1. Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CMB.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA