Untuk di Lapas, kurang lebih
14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP. pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
Untuk di Kanwil, kurang lebih
14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga,
dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan
ke Ditjen Pas;
Untuk di Ditjen Pas, paling
lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.