Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana;
TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan;
Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
Kanwil melaksanakan sidang TPP;
Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
Direktur Jenderal
menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada
Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi
dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan
Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya;
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal
narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika;
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial;
Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak
dibidang :
Agama;
Pertanian;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Kesehatan;
Kemanusiaan;
Kebersihan, dan;
Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan.