Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
      1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
      2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana;
      3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan;
      4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan;
      5. Kanwil melaksanakan sidang TPP;
      6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
      7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan;
      8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:
        • Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
        • Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika;
        • Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
      9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial;
      10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang :
        • Agama;
        • Pertanian;
        • Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Kesehatan;
        • Kemanusiaan;
        • Kebersihan, dan;
        • Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
      11. Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA