Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Cuti Bersyarat Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
    1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
    4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
    5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA