Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana;
TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP);
Lapas melaksanakan SK Asimilasi;
Dalam hal Asimilasi
dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala
Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan
Kepala Kantor Wilayah;
Dalam hal Asimilasi yang
dilaksanan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah
menetapkan pemberian Asimilasi berdasarkan usulan Kepala Lapas/Rutan;
Persetujuan pemberian
Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di
Lapas Terbuka berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Kanwil.