Text Widget

SELAMAT DATANG DI WEBSITE LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA (LAPALKA)
 

Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Jaminan Pelayanan Jaminan Keamanan
    1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
    4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
    5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
    6. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
    7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
    8. Lapas melaksanakan SK pemberian PB.

YOUTUBE LAPAS PALANGKA RAYA